Tuesday 31 October 2017

Dasar Hukum Devisenhandel


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHukum Handel Forex, Halal atau Haram Saya tulis juga isu ini kerana ada yang email saya bertanyakan tentang adakah pekerjaan saya ini halal atau haram. Einkommen saya sebagai Forex Trader Adakah Halal Atau Haram. Sebenarnya topik yang nak dibincangkan ini agak berat sebenarnya, memandangkan kita sebagai umat Islam mempunyai pelbagai pendapat daripada badan-badan kerajaan, ulama-ulama, ustaz-ustaz dan ilmuan-ilmuan. Berikut saya letakkan Sedutan Video Tentang Apakah Hukum Handel Forex Menurut Perspektif Islam. Adakah harus atau haram Bagaimana boleh jadi haram, bagaimana boleh jadi harus Terdapat banyak kekhilafan dan percanggahan dalam penentuan hukum halal atau haram forexhandel iaitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian, bukan Geldwechsler. Dengar Penjelasan Terperinci Daripada Ustaz Ahmad Dusuki Tentang Halal Haram Devisenhandel. Ustaz Ahmad Dusuki Pernah Menjadi Panel Bagi Rancangan TV9 Tanyalah Ustaz dan beliau tahu selok belok dalam urusniaga Forex Trading online ini, Tentang Perkara Yang Melibatkan Marge, Hebel, Pegangan akaun dalam matawang US-Dollar. Beliau juga aktif mengupas isu-isu tentang pasarang kewangan Malaysia seperti Hukum ASB, ASN, pelaburan dan lain-lain. Bagaimana Devisenhandel Jadi Harus Bagaimana Jadi Haram Semuanya di Kupas Sebaik Mungkin Dalam Video Ini. Pastikan und ein Menonton Video ini sehingga habis. Ulasan peribadi saya: Terkilan Saya sebenarnya agak terkilan dengan apa yang difatwakan di Malaysia tentang forex Handel ini adalah Haram jika Handel secara Einzelhandel (dipanggil Einzelhändler, Handel sendiri) dan halal jika di Handel di Bank-Bank. Seolah-olah jika makan ayam yang disembelih sendiri menjadi haram, tetapi jika makan ayam yang di beli dari KFC, Yang diapproved dan dilesenkan menjadi halal. Contoh sahaja lah. Sebenarnya pendapat tentang ini ramai yang mengatakan. Jika kita betul-betul yakin forex handel ini halal maka kita boleh handel, dan jika kita yakin betul-betul haram, kita tinggalkannya sebab ia adalah kekhilafan ulama. Ulama dari negara jiran menetapkan harus, mufti di sini menetapkan harus, majlis fatwa menetapkan haram dan pelbagai lagi. Jika kita yakin dan tahu apa yang kita dagangkan dengan ilmu dan tidak berjudi, ia menjadi harus, inshaALLAH kita cari yang halal dan kita tidak berjudi. Saga juga sedikit terkilan dengan hukum hakam yang ditetapkan untuk produk kewangan di negara kita, contohnya ASB dan ASN, ada yang kata harus, ada yang kata haram, penelitian ada sesetengah kaunter saham yang dimiliki tidak patuh syariah tetapi ada pula tafel syariah yang tetapkan harus atau Halal Pelik bukan Ia seolah-olah tiada titik panduan dan keputusan yang dibuat berkepentingan pada golongan-golongan tertentu. (Isu 2013) Isu Tabung Hajah Yang Mempunyai Kajak-Kajun Saham Yang Berubah Status Dari Patuh Syariah Kepada Tidak Oleh BiNM, Dan TabungHaja memberi 6 bulan masa untuk syarikat-syarikat tersebut untuk patuh syariah, sedangkan einkommen yang datang dari 6 bulan tersebut adakah halal, Sedangkan kaunter saham tersebut ditarik balik kelulusan patuh syariahnya. Jadi Einkommen Dari TabungHajah Seolah-Olah Bercampur Aduk Ini Sangat Merisaukan. Harap semua ini bertambah baik demi menjaga sensitiviti umat Islam di Malaysia. Pelaburan atau Perdagangan Forex Sebenarnya Ada Yang Keliru Tentang Perdagangan Forex (Handel Forex) Dengan Pelaburan Forex. Sekarang Banyak Broker-Broker Yang Tumbuh Maca Cendawan Selepas Hujan, Mengatakan Mereka Broker Forex Dan Menawarkan feste Rückkehr setiap bulan. Saya ingin menyatakan di sini bahawa itu bukan broker forex yang sebenar dan hukum harus forex tidak dapat diaplikasikan padanya sebab ia adalah perkara lain. Ia pelaburan bukan kita Handel sendiri forex dari rumah. Dalam Einzelhandel Handel forex di broker yang betul, tidak terdapat FIXED RETURN dalam forex. Tiada behoben. Semua atas kebolehan dan ilmu kita Jadi hukum hakam yang dibincangkan di sini tidak dapat dikaitkan dengan syarikat yang kononnya broker forex tersebut. Berhati-hatilah, sebab ramai skim pelaburan cepat kaya, labu peram, memberikan Prozent tetap yang berlindung atas nama broker forex sedangkan ia bukan broker forex sebenar. Lambat laun mengikut sejarah, pasti tutup juga syarikat tersebut selepas duit orang ramai sudah berjaya di bolot Ini boleh jadi haram kerana pemberian komisen yang tetap Tiada perniagaan yang dipastikan keuntungannya, bagaimana pulangan menjadi keuntungan tetap di beri Saya akan menulis bab bagaimana mengenali broker forex yang betul nanti. Teruskan melawat blog ini Kita kupas satu-satu InshaALLAH, kita mencari yang halal, masakan saya menjadikan handel forex einkommen utama saya jika handel forex ini haram. Janji saya faham ilmu handel, faham pergerakan ekonomi yang mempengaruhi matawang, ekonomi dunia dan teknikal serta grundlegende analisis, dan posisi buysell tidak masuk atas dasar berjudi, saya berpegang kepada hukumnya harus. Semoga ALLAH memberkati kita semua. Amin Anda di jemput memberikan pandangan anda dengan komen di ruangan bawah. Sekisch Dapatkan Pakej Pembelajaran Forex Lengkap 8211 MoshedFX8217s Ultimate Trader Meisterschaft dan mulakan kerjaya und a sebagai Seorang Forex Trader Profi 8211 KLIK SINI Share This Post

No comments:

Post a Comment